Minggu, 14 November 2010

Partai Keadilan Sejahtera

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengingatkan lagi pemerintah pusat bahwa mantan Presiden Soeharto sebenarnya layak bergelar pahlawan nasional. Bagi PKS, tinggal menunggu waktu saja Soeharto akan mendapat gelar pahlawan.

Berarti nanti PKS akan mengusulkan lagi?

"Saya kira iya," kata Sekretaris Jenderal PKS Anis Matta di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 12 November 2010.

PKS menilai tak ditetapkannya Soeharto sebagai pahlawan semata karena waktu yang belum tepat. Menurut Anis, Soeharto bukan ditolak diberi gelar pahlawan, tetapi dinilai penganugerahan saat ini belum tepat waktunya.

"Layak, cuma ada kendala waktu. Alasan pemerintah masuk akal," ujar Wakil Ketua DPR ini.

Anis menekankan, pahlawan bukanlah manusia tanpa dosa. Bung Karno sekalipun, kata dia, juga memiliki kesalahan. Pemberian gelar pahlawan nasional lebih ditujukan sebagai penghormatan kepada mereka yang telah berjasa bagi negeri ini.

"Ini bagian rekonsiliasi nasional. Supaya kita tidak terjebak pada perdebatan yang tidak produktif. Ini cuma memberi gelar, apa susahnya?" tanya Anis lagi.

Tahun ini, Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa hanya menganugerahkan dua gelar pahlawan nasional. Keduanya adalah J. Leimena dan Abraham Dimara. Mantan Presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid yang djuga diusulkan, tidak ditetapkan. Demikian catatan online Type Approval Partnership tentang Partai Keadilan Sejahtera.
READ MORE ~>> Partai Keadilan Sejahtera

Kamis, 04 November 2010

Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera

Lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta dipenuhi tahanan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Kondisi ini, menurut Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Sutarman, menunjukkan bahwa Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera.

Hukuman Penjara Tak Membawa Efek JeraTerkait dengan itu, ia menilai, hukuman yang tepat bagi pelaku dan pengedar narkoba adalah kewajiban membayar denda yang tinggi. "Informasi yang sampai ke saya, di lapas dipenuhi tahanan narkoba. Ya, mencapai 60 persen sendiri, lapas isinya pengguna dan pengedar narkoba," kata Sutarman kepada wartawan dalam rapat koordinasi Criminal Justice System di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Kamis (4/11/2010).

Menurut mantan Kapolda Jawa Barat ini, penuhnya tahanan kasus narkoba di lapas salah satunya dikarenakan warisan hukuman penjara pada zaman Belanda. "Kenapa dulu dihukum di penjara, agar tidak protes. Kalau sekarang dengan dihukum di penjara jadi beban negara dan mempersulit negara," katanya lagi.

"Kasih denda semahal-mahalnya, ini sederhana, mudah, tidak perlu infrastruktur, hanya ubah pasal. Denda saja sekian miliar atau ratusan juta sehingga dia tidak bisa membeli narkoba lagi," jelasnya. "Hukuman penjara sampai mati tidak membawa efek jera. Bayar denda, uangnya masuk kas negara, bisa untuk pengarahan masyarakat," katanya lagi.

Sutarman lalu menyatakan, usulan ini membutuhkan strategi yang tepat dan penggodokan pasal-pasal di tingkat legislatif. "Kalau usul ini tidak ditindaklanjuti, tameng terakhir lewat penyidikan, penuntutan, dan peradilan," ujarnya. Demikian informasi dari Type Approval Partnership tentang Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera.
READ MORE ~>> Hukuman Penjara Tak Membawa Efek Jera