Sabtu, 24 Juli 2010

Rekening Ditertibkan, Kekayaan Negara Capai Rp441,18 T

Rekening Ditertibkan, Kekayaan Negara Capai Rp441,18 TPemerintah menyatakan kekayaan pemerintah pada 2009 naik signifikan dibanding 2008. Dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2009 yang tercatat hingga 31 Desember 2009, dinyatakan kekayaan pemerintah sebesar Rp441,18 triliun. Menurut blog Kerja Keras bahwa Nilai tersebut meliputi jumlah aset negara sebesar Rp2.122,89 triliun dan kewajiban sejumlah Rp1.681,71 triliun.

Demikian dipaparkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Herry Purnomo saat dialog Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Perspektif Pemerintah, DPR, BPK, Pelaku Ekonomi dan Akademisi, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/7/2010) malam. Dulu, awal-awal neraca kita minus, tapi dengan upaya mencatat dengan baik akhirnya lebih banyak sisi aset daripada kewajiban. Aset kita sekarang sekitar Rp400 triliun," tutur Herry.

Menurutnya, nilai kekayaan yang terus meningkat ini karena pemerintah semakin memerhatikan aset-aset, seperti merevaluasi dan menertibkan sejumlah aset bermasalah. Terakhir, aset-aset mulai diperhatikan melalui LKPP didorong untuk merevaluasi dan aset bermasalah harus ditertibkan, termasuk masalah persertifikatan,"
ujarnya.

Pada 2008, lanjutnya, kekayaan pemerintah ada sebanyak Rp378 triliun, terdiri dari aset sejumlah Rp2.071 triliun dan nilai kewajiban sebesar Rp1.693 triliun. Menurut blog Kerja Keras bahwa hal ini karena banyak aset yang tidak tahu. Neraca dan kas dahulu kita juga tidak jelas, banyak yang ditaruh dalam rekening-rekening tidak jelas," katanya. Untuk itu, lanjutnya, pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), menyempurnakan sistem akuntansi, dan juga komitmen pimpinan masing Kementerian dan Lembaga.
READ MORE ~>> Rekening Ditertibkan, Kekayaan Negara Capai Rp441,18 T

Bank Mandiri Harap BI Sokong Bank Dalam Negeri

Bank Mandiri Harap BI Sokong Bank Dalam NegeriMenurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa dipilihnya Darmin Nasution menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara aklamasi oleh DPR kemarin, disambut baik oleh Direktur Utama Bank Mandiri (BMRI), Zulkifli Zaini. Kami menyambut baik diangkatnya pak Darmin sebagai Gubernur BI, semoga dengan diangkatnya pak Darmin, BI bisa lebih baik lagi tingkat mediasinya," tambahnya kepada wartawan dalam paparan publik laporan keuangan triwulan II-2010 BMRI, di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (23/7/2010).

Tingkat mediasi yang dimaksudnya adalah ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh BI yang dapat mendukung perbankan dalam negeri. Kami juga berharap BI dapat mendukung perbankan dalam negeri dalam pembukaan cabang-cabang di Indonesia sebagaimana rencana kami untuk membuka beberapa cabang di luar negeri terutama di Malaysia dan China, tambahnya.

Saat ini, lanjutnya, ada beberapa perusahaan besar seperti Pertamina, PLN dan lain-lain yang membutuhkan kredit untuk keperluan ekspansi usaha. Dan BMRI bisa usahakan untuk memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan besar tersebut. Namun, kita berharap ke depan, dengan kepemimpinan pak Darmin di BI, ada sebuah ketentuan dari BI untuk bank-bank dalam negeri seperti Bank Mandiri untuk diberikan kelonggaran dalam memberikan pinjaman yang selama ini jika tidak diberikan kepada bank-bank di dalam negeri maka akan diberikan kepada perbankan asing," jelasnya.

Dan menurut blog Kerja Keras bahwa apa yang disampaikan kali ini sudah ditangkap oleh anggota DPR dalam fit and proper test gubernur Bi di DPR kemarin. Makanya kami berharap agar Bi dapat memberikan bantuan dan kemudahan bagi perbankan dalam negeri seperti sama halnya saat BI memberikan kemudahan bagi perbankan asing dalam membuka cabang di Indonesia," pungkasnya.
READ MORE ~>> Bank Mandiri Harap BI Sokong Bank Dalam Negeri

Rabu, 21 Juli 2010

Ditemukan Potongan 6 Kepala Anggota Polisi

Ditemukan Potongan 6 Kepala Anggota PolisiMenurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa Enam anggota polisi Afghanistan ditemukan tanpa kepala di Wilayah Utara Afghanistan. Menurut pihak keamanan Nato, insiden ini terjadi di Dahanah-ye gori. NATO memberikan pernyataan jika hari ini kelompok menyerang sejumlah gedung pemerintah, termasuk sebuah pos polisi di wilayah Dahanah-ye Ghori, Provinsi Baghlan. Kelompok militan langsung melakukan serangan membabi buta ke pos polisi tersebut, dan membunuh enam anggota polisi dengan memenggal kepalanya.

Menurut blog Kerja Keras bahwa kekerasan yang disertai korban tewas memang terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir di Afghanistan. Bulan Juni lalu dianggap sebagai bulan mematikan bagi pasukan Amerika Serikat dan pasukan internasional. Demikian diberitakan Associated Press, Rabu (21/7/2010). Selama bulan Juni tersebut tercat 103 pasukan koalisi yang dipimpin AS dilaporkan tewas. 60 diantara korban tewas merupakan pasukan AS.
READ MORE ~>> Ditemukan Potongan 6 Kepala Anggota Polisi

Pasutri Kulit Hitam Lahirkan Bayi Kulit Putih

Pasutri Kulit Hitam Lahirkan Bayi Kulit PutihPasangan suami-istri di Inggris terkejut saat kelahiran anaknya. Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa Pasangan berkulit hitam tersebut ternyata melahirkan seorang bayi berkulit putih dan berambut pirang. Dokter yang menangani proses persalinan ibu dari bayi ajaib tersebut menyatakan, bayi tersebut bukan albino dan menganggap bayi tersebut lahir dengan mutasi genetik. Bayi yang diberi nama Nmachi Ihegboro tersebut membuat bingung para ahli genetika, karena kedua orang tuanya tidak memiliki sejarah ras campuran dalam keluarganya.

Menurut blog Kerja Keras bahwa Ben Ihegboro yang asalnya Nigeria menyatakan saat kelahiran bayinya, dia beserta istri hanya bisa terdiam melihat bayi mereka yang berkulit putih, berambut pirang dan bermata biru. "Dia tidak terlihat seperti bayi albino, ia tampak seperti bayi kulit putih yang terlahir amat sehat," ungkap sang ayah seperti dikutip The Sun, Rabu (21/7/2010).

Menurut blog Kerja Keras bahwa Ihegboro juga menepis kemungkinan jika istrinya selingkuh di belakangya. "Saya yakin istri saya setia, jikapun benar bayi tersebut memang hasil selingkuh, kulitnya tentu tidak seperti saat ini," tandas Ihegboro. Sementara sang ibu yang melahirkan mengaku tidak bisa berkata banyak saat bayinya lahir lewat operasi cesar tersebut. Dia bahkan menganggapnya seperti sebuah boneka yang akan terus dia sayang, meski perbedaan yang ada pada dirinya dengan sang bayi.
READ MORE ~>> Pasutri Kulit Hitam Lahirkan Bayi Kulit Putih

Sewakan Kamar Mesum, Ibu Diamankan Polisi

Sewakan Kamar Mesum, Ibu Diamankan PolisiMenjelang Ramadhan, Polres Tuban terus melakukan bersih-bersih. Riyati (51), warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban diamankan petugas. Pasalnya, ia biasa menyewakan kamar untuk pasangan muda-mudi yang akan berbuat mesum. Menurut blog Kerja Keras Ia ditangkap satuan Reskrim Polres Tuban di rumahnya. Saat itu ia kedapatan menyewakan kamar rumahnya sebagai ajang mesum para remaja. Selain mengamankan Riyati polisi juga mengamankan satu pasangan mesum yang saat itu sedang kedapatan menyewa kamar.

Penangkapan itu berawal saat polisi mendapatkan keluhan masyarakat. Setelah itu polisi melakukan penelusuran dan mengintai rumah Riyati. Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa Polisi yang melakukan pengintaian sekitar satu jam, melihat Riyati sedang memasukkan pasangan muda-mudi yang hendak menyewa kamar. Setelah mengetahui hal tersebut polisi langsung menagkap Riyati. Di hadapan petugas, Riyati mengaku menyewakan kamar rumahnya tersebut seharga Rp20.000/jam. Ia mengaku berbisnis sewa kamar untuk ajang mesum muda-mudi itu sudah lama. Karena, uang yang diperoleh lumayan bisa menambah pemasukan keluarga.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso, penangkapan berdasarkan laporan warga. Menurut blog Kerja Keras bahwa dia selama ini sudah meresahkan warga sekitar, karena bisnis sewa kamar itu. Bersama dengan tertangkapnya tersangka Riyanti, polisi mengamankan baramg bukti berupa uang sejumlah Rp 20.000, yang dijadikan transaksi oleh pelaku. Tersangka masih kita tahan untuk menjalani pemeriksaan,” terang Kasat Reskrim.
READ MORE ~>> Sewakan Kamar Mesum, Ibu Diamankan Polisi

Hilang Kendali, Metromini Seruduk Pembatas Jalan

Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa sebuah bus Metromini jurusan Kampung Melayu-Pondok Kopi menabrak pembatas jalan di fly over Kampung Melayu menuju Pondok Kopi, Jakarta Timur.

Sopir Metromini yang belum diketahui identitasnya tersebut, hilang kendali dan menabrak pembatas jalan. Insiden terjadi sekira pukul 20.30 WIB. Menurut blog Kerja Keras bahwa Metromini bernopol B 7515 CH tersebut berusaha menghindari kendaraan yang berada di depannya,” ungkap Briptu Widia petugas Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, Rabu (21/7/2010).

Berdasarkan informasi TMC, sopir terkejut kemudian membanting setirnya ke kanan hingga kehilangan arah dan menabrak pembatas jalan. Roda depan menganga di atas trotoar. Menurut blog Kerja Keras bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kondisi lalu lintas di lokasi dilaporkan cukup sempat mengalami kemacetan.
READ MORE ~>> Hilang Kendali, Metromini Seruduk Pembatas Jalan

Jumat, 16 Juli 2010

Belanja Online Makin Populer

Belanja Online Makin PopulerFirma riset International Data Corp (IDC) mengungkapkan, aktivitas belanja online akan semakin populer hingga beberapa tahun mendatang, menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras. IDC mengungkap, pada 2009 nilai transaksi belanja online di dunia baru mencapai hampir USD8 triliun. Tetapi, IDC menambahkan, nilai transaksi online diperkirakan mampu menembus angka lebih dari USD16 triliun pada 2013. Firma riset Gartner Inc menambahkan, belanja online juga akan semakin banyak dilakukan menggunakan smartphone, tidak lagi komputer.

Terbukti, aplikasi belanja online menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak didownload para pengguna smartphone di dunia. Aplikasi yang paling banyak didownload para pengguna smartphone di dunia pada 2010 adalah game. Selanjutnya adalah aplikasi-aplikasi belanja online, jejaring sosial, utility, dan produktivitas," tutur Research Director Gartner Inc Stephanie Baghdassarian. Gartner memperkirakan, para pengguna smartphone di dunia akan mendownload 4,5 miliar aplikasi pada 2010.

Dalam pemaparan Gartner pula, pengguna smartphone di dunia siap membelanjakan dana sekira USD6,2 miliar untuk men-download aplikasi-aplikasi smartphone berbayar pada 2010. Pada saat yang sama, para pemasang iklan diperkirakan siap mengelontorkan anggaran sekitar USD0,6 miliar untuk mendukung pengembangan aplikasi-aplikasi gratis. Sedangkan khusus untuk para pemilik toko aplikasi smartphone di dunia, pendapatan kumulatif yang akan mereka raih pada 2010 diperkirakan akan menembus angka USD4,2 miliar. Pendapatan itu diperkirakan akan terus meningkat hingga empat tahun mendatang.

Gartner memperkirakan, pendapatan toko online aplikasi smartphone di dunia pada 2013 akan mencapai USD29,5 miliar. Menurut blog Kerja Keras bahwa sekitar 75 persen dari pendapatan itu berasal dari aplikasi berbayar. Sedangkan sekitar 25 persen yang lain berasal dari download aplikasi gratis yang didukung sponsor (pemasang iklan).
READ MORE ~>> Belanja Online Makin Populer

eBay Dituduh Langgar Paten Sistem Pembayaran

eBay Dituduh Langgar Paten Sistem PembayaranMenurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa situs lelang online eBay telah digugat karena dianggap menyalahgunakan paten terkait sistem pembayaran online PayPal. eBay digugat senilai USD3,8 miliar karena dianggap menyalahgunakan enam jenis paten. Menurut pengaduan yang diajukan oleh XPRT Ventures LLC di pengadilan federal Delaware, eBay diduga mencuri informasi melalui penemu paten XPRT sendiri, dan dimasukkan ke dalam fitur sistem pembayaran, mirip dengan layanan PayPal Pay Later dan PayPal Buyer Credit.

XPRT mengatakan jika pada 30 April 2003 lalu, ketika eBay mengajukan aplikasi paten berjudul ‘Method and System to Automate Payment for a Commerce Transaction’, eBay tidak memberitahu badan paten AS (US Patent dan Trademark Office) jika paten itu adalah milik XPRT. Ini melibatkan pencurian rahasia perdagangan, dan pelanggaran hak paten, kata Steven Moore, partner di Kelley Drye & Warren LLP yang mewakili penggugat. Ini merupakan hal yang cukup buruk, untuk mengambil teknologi seseorang dan sedikit banyak menggunakannya dalam aplikasi paten sendiri,” tambahnya. Sayangnya, eBay tidak segera berkomentar mengenai tuntutan ini.

Menurut laporan tahunan terbaru, bisnis pembayaran eBay menghasilkan pendapatan bersih sekira USD2,8 miliar di tahun 2009, atau berkontribusi sekira 32 persen dari total pendapatan perusahaan yang menghasilkan USD8,73 miliar. Dengan tuntutan ini menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa XPRT mengajukan tuntutan ganti rugi senilai USD3,8 miliar. Selain itu, tuntutan ini juga ditujukan kepada afiliasi eBay lainnya seperti PayPal, Bill Me later, Shopping.com, dan StubHub sebagai terdakwa.
READ MORE ~>> eBay Dituduh Langgar Paten Sistem Pembayaran

Setahun Market Bing Capai 88%

Setahun Market Bing Capai 88%Kendati awalnya kedatangan mesin pencari Bing dipandang sebelah mata, namun akhirnya keraguan itu terpatahkan juga. Ini setelah pangsa pasar Bing naik hingga tujuh persen dari bulan sebelumnya. Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa dari data yang dilansir oleh Hitwise, Bing di Amerika Serikat sukses mengumpulkan market hingga 9,85 persen pada Juni lalu, angka ini naik dari sebelumnya hanya 9,23 persen.

Kenaikan Bing ini tidak diikuti oleh Google yang turun dari 72,17 persen menjadi 71,65 persen atau turun 3,2 persen. Sedangkan pasar Yahoo sendiri pada periode yang sama turun 11,24 persen. Dikutip melalui Information Week, Selasa (13/7/2010), kenaikan ini berarti membuat mesin pencari besutan Microsoft tersebut mengumpulkan presentase hingga 88 persen selama kurun setahun setelah Bing diluncurkan. Temuan penting ini untuk tentu saja dapat memperjelas pasar mesin pencari dalam mengeruk keuntungan dari iklan. Apalagi kemajuan-kemajuan yang didapatkan oleh Bing, akan memudahkan pengiklan mencari alternatif lain selain Google.

Tidak mengherankan, semua mesin pencari telah membuat fitur-fitur yang memperluas, dan memberikan kemudahan dalam mengakses informasi. Menurut blog Kerja Keras bahwa Bing sendiri akan mendapatkan persaingan yang ketat dari mesin pencari asal China yaitu Baidu. Mesin pencari tersebut berlahan mulai menguasai pasar di luar China, setelah mereka berhasil mengalahkan Google di negaranya.
READ MORE ~>> Setahun Market Bing Capai 88%

Senin, 12 Juli 2010

Pemberontak Maois Culik 9 Orang di India

Pemberontak Maois Culik 9 Orang di IndiaMenurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa pemberontak Maois menculik sembilan warga dari sebuah desa kecil di wilayah Timur India. Penculikan dilakukan dengan maksud mengambil senjata kesembilan warga tersebut. Anggota kepolisian setempat, Neelmani, menyatakan sekira 200 pemberontak Maois menyerang sebuah desa di Distrik Kaimur, wilayah Bihar. Dia menambahkan, pemberontak Maois menculik sembilan orang yang membawa senjata dengan surat lengkap.

Seperti dikutip Associated Press, Senin (12/7/2010), seorang pria dibebaskan sesaat setelah para pemberontak merebut senjata milik mereka. Terinspirasi dari gerakan revolusi China yang dipimpin Mao Zedong, pemberontak Maois saat ini terus melakukan serangan terhadap pasukan pemerintah di beberapa wilayah India. Pemberontakan ini telah berlangsung selama empat dekade, menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras. Hingga saat ini tuntutan pemborantak Maois terhadap pemerintah masih sama, yakni menginginkan tanah dan pekerjaan bagi petani miskin yang jumlahnya banyak di India.
READ MORE ~>> Pemberontak Maois Culik 9 Orang di India

Minggu, 11 Juli 2010

Juli, JVA KS-Posco Diteken

Juli, JVA KS-Posco DitekenPenandatanganan kesepakatan proyek patungan (joint venture agreement/JVA) antara PT Krakatau Steel (KS) dengan Pohang Iron and Steel Corporation (Posco) akan dilakukan pada 23 Juli 2010. Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa hal ini dilakukan setelah mengalami penundaan selama kurang lebih satu bulan. Penandatanganan JVA tersebut akan dilakukan secara internal oleh kedua belah pihak.

Sementara pemerintah hanya mendukung langkah keduanya,” kata Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka (ILMTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ansari Bukhari di Jakarta, Minggu (11/7/2010). Kendati demikian, Ansari mengaku belum mengetahui nama perusahaan baru tersebut. "Saya belum tahu namanya," ucapnya. Menurut Anshari, hingga saat ini utilisasi produksi dari KS belum sepenuhnya pulih, jika dihitung hanya 60 persen per bulan. Oleh karena itu, KS membuat sejumlah investasi baru, menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras.
READ MORE ~>> Juli, JVA KS-Posco Diteken

Penerbitan Obligasi Marak karena BI Rate Kondusif

Penerbitan Obligasi Marak karena BI Rate KondusifMenurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa penerbitan obligasi yang kian marak tahun ini tak lepas kondusifnya tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate) yang hingga akhir tahun ini bertahan di level maksimal tujuh persen. Ini cukup kondusif bagi emisi untuk menerbitkan surat utang, kata Debt Market Analyst Research Department PT Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, di Jakarta, Minggu (11/7/2010).

Meski demikian Handy menambahkan, imbal hasil yang diberikan emisi obligasi korporasi di paruh kedua tahun ini diproyeksi lebih tinggi dibanding awal 2010. Namun hal tersebut tidak menghalangi mereka untuk menerbitkan instrumen ini. Beban bunga yang ditanggung perusahaan saat ini masih lebih kecil dibanding tahun lalu. Instrumen obligasi jelas dia, juga lebih menarik dibanding pinjaman bank karena tingkat bunga yang pasti.

Seperti diketahui, secara industri, hingga semester I-2010, sekira 20 obligasi telah diterbitkan sejumlah perusahaan senilai total Rp24,894 triliun. Angka ini setara dengan 83,87 persen dari total emisi sepanjang 2009 sebesar Rp29,68 triliun. Sejumlah pengamat memprediksi, nilai emisi obligasi korporasi tahun ini berpotensi besar mencetak rekor baru.

Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan, sebagian besar obligasi tahun ini diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak di sektor perbankan dan pembiayaan (multifinance). Kedua sektor ini memang didukung regulasi, sehingga mempermudah perusahaan di sektor tersebut untuk menerbitkan obligasi. Mereka umumnya membutuhkan dana untuk meningkatkan modal kerja, pembiayaan konsumen serta pelunasan (refinancing) obligasi yang jatuh tempo.
READ MORE ~>> Penerbitan Obligasi Marak karena BI Rate Kondusif

15 Pabrik Aksesori Pertamina Diawasi

15 Pabrik Aksesori Pertamina DiawasiSebanyak 15 pabrik pemroduksi tabung PT Pertamina (Persero) dan aksesorisnya berlabel standar nasional Indonesia (SNI) diawasi ketat. Sedangkan menurut blog Kerja Keras bahwa untuk yang di luar standar, diminta untuk tidak memproduksi lagi dan menarik produknya, sebelum diambil tindakan hukum.

"Hal ini dilakukan demi keselamatan rakyat," ujar Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, saat meninjau pabrik regulator dan selang LPG 3 Kg, di Kawasan Industri Jababeka 2, Jalan Industri Selatan 7, Cikarang, Bekasi, akhir pekan lalu. Agung juga meminta aparat kepolisian untuk mengawasi pengoplosan yang dilakukan pihak tidak bertanggungjawab. Keadaan di lapangan harus senantiasa diawasi pihak kepolisian, tegasnya.

Menjual barang bersubsidi dengan harga tidak bersubsidi jelas tindakan pidana yang merugikan Negara. Tindakan ini harus segera dihentikan dan dicegah. Pemerintah sudah membagi tugas pengawasan dan pencegahan proses pengoplosan dan beredarnya produk tidak berlabel SNI. Tugas pengawasan dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan Kepolisian melakukan penindakan dan pengawasan.

Pertamina juga diminta agar melakukan sosialisai penggunaan tabung gas, pemeliharaan dan penempatan yang betul-betul aman untuk penggunaan. Termasuk mengingatkan masyarakat kalau tabung atau aksesoris ada yang melampaui batas usia untuk segera diganti. Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menambahkan pihaknya akan melakukan kontrol ketat terhadap 15 pabrik pemroduksi tabung dan komponennya.

Seluruh pabrik harus menyampaikan berapa tabung yang tersedia dan asesorisnya kepada Pertamina, tegasnya. Menurut blog Kerja Keras Pendataan tabung dan asesoris pada tingkat pabrik ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan. Saat ini Pertamina juga sudah memiliki Satgas Teknis untuk mengevaluasi semua aksesoris dan tabung gas.
READ MORE ~>> 15 Pabrik Aksesori Pertamina Diawasi

Jumat, 02 Juli 2010

Polisi dan Amuk Massa di Jakarta

Polisi dan Amuk Massa di JakartaDalam dua bulan terakhir menjelang Hari Bhayangkara 2010 terjadi dua peristiwa amuk massa di Jakarta. Tragisnya menurut blog Kerja Keras bahwa amuk massa ini tidak mampu diatasi aparat kepolisian dengan cepat sehingga jatuh korban dan sejumlah harta benda masyarakat musnah jadi abu. Jika di ibu kota negara saja Polri tidak profesional dalam mengatasi amuk massa, bagaimana lagi di daerah pelosok? Masyarakat tampaknya perlu mencermati masih buruknya kinerja kepolisian tersebut. Dua peristiwa amuk massa di Ibu Kota ini patut menjadi bahan evaluasi. Amuk massa pertama terjadi 14 April 2010. Bentrokan berdarah terjadi antara masyarakat dan petugas Satpol PP yang hendak menggusur makam Mbah Priok di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Yang memprihatinkan, saat itu petugas Satpol PP mengedepankan arogansi dan aparat kepolisian tidak segera mengendalikannya sehingga korban pun berjatuhan. Amuk massa kedua terjadi 31 Mei 2010 di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Mnurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa amuk massa ini berawal dari tewasnya Endit Mawardi, 43, salah seorang pimpinan sebuah organisasi massa (ormas). Mendengar kabar ini, anggota ormas yang dipimpin Endit pun mencari para pelaku yang diduga berasal dari etnis tertentu di daerah Duri Kosambi. Massa kemudian melakukan pembakaran. Sebanyak 35 lapak pedagang kayu dan beberapa kendaraan hangus dibakar. Dari kronologi kedua kasus ini dapat disimpulkan bahwa amuk massa tersebut terjadi begitu saja tanpa ada upaya pencegahan sehingga tak terkendali. Aparat kepolisian terlalu lamban mengantisipasi situasi. Semua pihak pasti menyesalkan bentrokan berdarah tersebut.

Namun menurut blog Kerja Keras bahwa kedua kasus amuk massa ini menjadi pukulan telak bagi jajaran kepolisian di tengahtengah korps baju cokelat itu gencar- gencarnya mengampanyekan program Polisi Masyarakat/Polmas (Community Police) dan Quick Wins (Quick Response). Peristiwa ini kian terasa tragis karena terjadi di Jakarta. Bagaimanapun kasus amuk massa ini patut menjadi bahan renungan dan introspeksi jajaran kepolisian untuk kemudian mengevaluasi kinerja aparaturnya atas konsep-konsep kerja yang sudah digariskan selama ini. Artinya, sudah sejauh mana konsep Polmas diterapkan, sudah sejauh mana konsep Quick Response dipahami jajaran bawah kepolisian, dan sudah sejauh mana konsep-konsep kemitraan dilaksanakan?

Meletusnya amuk massa, khususnya di Ibu Kota, menjadi coreng tersendiri bagi pelaksanaan konsep kemitraan yang dibangun Polri selama ini. Menurut blog Kerja Keras bahwa Potensi konflik, terutama amuk massa, sebenarnya bisa dengan cepat diantisipasi jika konsep kemitraan antara polisi dan masyarakat terlaksana dengan sempurna. Masyarakat yang menjadi mitra polisi setidaknya dapat dengan cepat memberikan informasi kepada jajaran kepolisian tentang adanya ancaman atau potensi konflik di sebuah tempat sehingga polisi dengan cepat dapat mengambil langkahlangkah antisipasi. Misalnya, dengan cara menghubungi tokoh-tokoh masyarakat yang menjadi mitranya untuk segera turun tangan membantu polisi menenangkan warga yang akan berkonflik atau melakukan amuk.

Dalam buku Police for The Future, David Bayley mengungkapkan, di era modern sekarang ini kepolisian perlu mengedepankan penerapan pemolisian komunitas. Konsep ini merupakan alternatif gaya pemolisian yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat itu sendiri. Menurut blog Kerja Keras bahwa dalam hal ini polisi hanya sebagai katalisator atau sebagai fasilitator yang bersama-sama dengan masyarakat di lingkungannya berupaya untuk mengantisipasi atau mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Sistem pemolisian modern ini dinilai lebih dapat mengantisipasi dinamika masyarakat yang berkembang demikian cepat dan sulit diprediksi, dengan kompleksitas yang tinggi.

Menurut Pengamatan blog Kerja Keras tak heran jika negaranegara demokrasi dan kota-kota besar di dunia menerapkan sistem pemolisian modern ini. Berkembangluasnya model polisi modern dengan konsep community policing adalah bagian dari strategi kepolisian untuk membangun kepercayaan masyarakat. Hasil penelitian David Bayley di lima negara maju (Australia, Inggris, Kanada, Jepang, dan Amerika Serikat) menyimpulkan bahwa lima negara tersebut sudah mengutamakan kesatuan kepolisian yang dekat dengan masyarakat. Lima negara itu berhasil menerapkan pemolisian komunitas yang berorientasi pada masyarakat dalam menyelesaikan berbagai masalah di dalam masyarakat itu sendiri. Bagi Polri program kemitraan sebenarnya bukan hal baru. Pada 1970-an, Polri telah memperkenalkan konsep pembinaan masyarakat dengan menempatkan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) di setiap desa/kelurahan dengan tugas dan peran menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, baik formal (kepala desa/ RW/RT) maupun nonformal (tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan lainnya).

Tapi menurut blog Kerja Keras bahwa program itu kurang berhasil akibat ada jarak antara polisi dan masyarakat. Polisi saat itu dikesankan menakutkan, menyeramkan, tertutup, dan penindas. Seiring dengan tuntutan reformasi, pada 2005 Polri secara resmi memperkenalkan program Polmas (Community Policing), yang merupakan penyempurnaan konsep dan praktik dalam pembinaan masyarakat yang dilakukan aparat Babinkamtibmas. Konsep kemitraan yang dibangun Polri melalui program Polmas memang diharapkan menjadi salah satu strategi untuk membangun citranya pascapisah dari TNI. Namun,terlalu banyak kendala yang dihadapi aparat kepolisian (Babinkamtibmas) yang menjadi ujung tombak Polmas dalam membangun kemitraan tersebut. Pertama, terbatasnya anggaran yang diberikan Polri untuk menjalankan program Polmas dan kemitraan tersebut.

Kedua,kurang diperhatikannya tindak lanjut pengaduan masyarakat binaan Polmas. Hal ini kerap mengganggu proses kemitraan yang sedang dibangun aparat Polmas di lapangan. Pada gilirannya hal ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap petugas Babinkamtibmas yang menjadi ujung tombak Polmas. Ketiga menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa terbatasnya akses anggota Babinkamtibmas yang menjadi ujung tombak Polmas ke lembaga internalnya (polsek, polres, polda). Akibat itu, setiap perkembangan dan setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat binaannya sulit ditindak lanjuti ke tingkat yang lebih tinggi. Keempat, masih tingginya krisis kepercayaan masyarakat terhadap anggota Polri, terutama aparat yang menjadi ujung tombak Polmas. Akibat itu, aparat yang menjadi ujung tombak Polmas tersebut kesulitan membangun konsep-konsep kemitraan di dalam masyarakat yang menjadi binaannya.

Fakta-fakta inilah menjadi kendala akut bagi Polri dalam membangun proses kemitraan dengan masyarakat. Buruknya proses kemitraan tersebut membuat jajaran kepolisian makin kesulitan dalam mendeteksi potensi-potensi kerawanan di tengah-tengah masyarakat. Jadi Menurut blog Kerja Keras jangan heran jika di pusat Ibu Kota negara sekali pun sangat gampang meletus amuk massa. Amuk massa itu bahkan seakan sulit untuk dikendalikan hingga kemudian jatuh korban jiwa dan musnahnya harta benda masyarakat. Kita berharap Polri mencermati fenomena ini. Dirgahayu Polri.
READ MORE ~>> Polisi dan Amuk Massa di Jakarta

Polri dan Media Massa

Polri dan Media MassaTersinggung berat, Mabes Polri serius memerkarakan majalah Tempo. Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengaku sangat terusik dengan sampul majalah berita itu yang bergambar polisi sedang mengangoni tiga babi berjudul Rekening Gendut Perwira Polisi edisi 18/39. Sebagai pimpinan tertinggi Polri,Bambang tidak keberatan instansinya dikritik sepanjang sifatnya membangun. Menurut blog Kerja Keras bahwa digambarkan seperti itu kan sangat menyakitkan sebagai manusia biasa, tegas dia seusai perayaan Hari Ulang Tahun Ke-64 Polri kemarin. Dituding melecehkan institusi Polri, majalah Tempo mengaku tidak ada niat sama sekali untuk menghina institusi penegak hukum tersebut.

Karena itu,langkah Mabes Polri menggugat, menurut pemimpin redaksi majalah Tempo,Wahyu Muryadi, dinilai salah alamat. Kita sama sekali tidak ada motif untuk menghina dalam cover (sampul ) itu, menyamakan polisi dengan babi, tegasnya. Meski demikian menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa pihak majalah tersebut tak gentar menghadapi langkah hukum yang telah diambil Mabes Polri.

Kemarahan Mabes Polri terhadap majalah yang bermarkas di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat tersebut tampaknya sudah membuncah. menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa sebelumnya Mabes Polri sudah tersinggung dengan pemberitaan yang bertajuk Kapolri di Pusaran Mafia Batu Bara, tapi masih bisa menahan diri meski menurut versi mereka berita tersebut hanya sebuah isapan jempol. Selain mempersoalkan sampul majalah Tempo terbitan awal pekan ini, Mabes Polri juga menilai pemberitaan soal isi rekening sejumlah petinggi kepolisian yang ditengarai bermasalah sangat tendensius. Terlepas dari soal ketersinggungan Mabes Polri tersebut, sejumlah kalangan menyayangkan langkah menggugat majalah Tempo sebagai tindakan kurang tepat.

Gugatan itu sudah pasti mengundang kontroversi di tengah masyarakat. Niat Mabes Polri untuk menepis tuduhan atas pemberitaan terhadap rekening jenderal yang janggal dinilai tidak etis dan memojokkan lembaga tersebut malah bisa berbuntut kian memperburuk citra polisi di masyarakat. Menurut blog Kerja Keras bahwa di satu sisi bisa dipahami bahwa dampak pemberitaan tersebut akan semakin membentuk opini negatif yang menenggelamkan citra Polri di mata masyarakat. Karena itu, Mabes Polri seharusnya lebih bijak menanggapi pemberitaan tersebut, barangkali urusan gugat-menggugat hendaknya menjadi pilihan terakhir setelah dicoba berbagai upaya terutama melalui penengah Dewan Pers. Jangan sampai langkah menggugat itu,rakyat menilai,s ebagai upaya Mabes Polri untuk membungkam kebebasan pers dan hak warga negara menyatakan pendapat sehingga mengancam keberadaan dan kehidupan demokrasi di negeri ini yang sedang mekar.

Terus terang menurut blog Kerja Keras, kalau kasus Mabes Polri versus majalah Tempoterus bergulir, yang dikhawatirkan adalah melebarnya persoalan tersebut, bukan lagi menyangkut ketersinggungan Mabes Polri dan persoalan isi rekening jenderal yang mencurigakan itu. Akan muncul resistensi dari masyarakat atas tindakannya itu. Tengok saja, hanya selang beberapa jam setelah Mabes Polri menyatakan gugatan terhadap majalah itu, sejumlah tokoh masyarakat di antaranya Rektor Universitas Paramadina Anis Baswedan, Direktur LBH Pers Hendrayana siap menemani majalah Tempo menghadapi Mabes Polri. Hendrayana bahkan menyatakan siap perang bila gugatan itu sampai ke meja hijau.

Tanpa bermaksud membela salah satu pihak yang bersengketa, Mabes Polri sebaiknya lebih berkonsentrasi untuk menelusuri rekening jumbo sejumlah petinggi kepolisian yang dilansir majalah Tempo, yang kabarnya data-data berita itu bersumber dari PPATK. Langkah menuntaskan rekening mencurigakan itu jauh lebih produktif ketimbang melayangkan gugatan atas nama ketersinggungan. Menurut blog Kerja Keras bahwa selama ini kita terlalu banyak berputar pada persoalan yang bukan inti masalah. Kita hanya berdebat dan berdebat yang tak berujung pangkal dengan hanya membiarkan energi terbuang percuma. Untuk lebih adil dan menghindari konflik kepentingan dalam mengusut kasus rekening fantastik jenderal Polisi yang terindikasi korupsi itu hendaknya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau sebuah tim independen. Pemberitaan majalah Tempo wajib diinvestigasi tuntas. Bila di kemudian hari berita itu tidak benar, majalah Tempo harus bertanggung jawab.
READ MORE ~>> Polri dan Media Massa

Hukum dan Moralitas

Hukum dan MoralitasKasus Ariel-Luna sesungguhnya jauh lebih dalam dari sekadar masalah normatif dan penerapan Undang-Undang (UU) Pornografi. Kasus tersebut menurut blog Kerja Keras bahwa hakikatnya merupakan salah satu dari sekian banyak kasus yang terjadi saat ini yang berintikan masalah keterkaitan antara hukum dan moralitas. Persoalan hukum dan moralitas pernah diidentikkan ketika agama menguasai pemerintahan (baca: monarki) pada abad ke- 15 sampai abad ke-16. Perbuatan penodaan agama sama beratnya ancaman hukuman dengan menentang raja; pezina dihukum bakar hidup-hidup (hukum gereja) atau dirajam (hukum Islam).

Sistem hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini berasal dari peradaban Barat yang telah sejak berabad lamanya menganut paham individualistik. Moralitas yang diunggulkan adalah moralitas individual, bukan moralitas masyarakat. KUHP yang digunakan sampai saat ini dilandaskan moralitas individual bukan moralitas sosial apalagi moralitas Pancasila.

Menurut blog Kerja Keras bahwa Harapan masyarakat Indonesia sekalipun penuh perdebatan sampai pengajuan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk mengkriminalisasi moralitas individual telah berhasil dengan ditetapkannya UU No 44/2008 tentang Pornografi. Meski demikian, Balkin, seorang sosiolog asal Amerika Serikat (AS), mengatakan bahwa semakin didekatkan moralitas ke dalam undang-undang, semakin tidak jelas lagi bentuknya.

Dengan kata lain menurut blog Kerja Keras bahwa Balkin mengatakan bahwa sia-sia mengaitkan hukum dan moralitas di dalam mengatur kehidupan setiap anggota masyarakat. Begitupula para ahli filsafat seperti Hans Kelsen, Jeremy Bentham, dan John Austin, yang menolak unsur moralitas dari hukum, dan pandangan tersebut sampai kini masih dianut sebagian besar teoritisi hukum dan praktisi hukum di Indonesia.Paham tersebut telah memengaruhi cara pembentuk UU, bahkan pascareformasi.

Undang-Undang Pornografi merupakan undang-undang yang telah berhasil mengkriminalisasi moralitas dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras. Di dalam UU Pornografi, kata kunci dalam definisi tentang pornografi adalah, melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/ atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Dengan definisi tersebut menurut blog Kerja Keras, asumsi bahwa setiap perbuatan yang termasuk definisi tersebut telah dapat dipidana adalah keliru karena definisi tersebutmasih mengakomodasirumusan kalimatyangmemberikanisyarat bahwa yang dipersoalkan adalah harus ada media komunikasi dan atau di muka umum yang dianggap sebagai pelanggaran norma kesusilaan dalam masyarakat.

Menurut blog Kerja Keras bahwa kalimat terakhir akan menimbulkan masalah hukum serius karena akan menimbulkan pertanyaan sejauh mana pameran lukisan seorang gadis telanjang bulat atau yang sering ditemukan di daerah Ubud (Bali) atau tingkah laku penyanyi di atas panggung yang seronok termasuk dalam pengertian kecabulan? Keganjilan di dalam UU Pornografi terdapat pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 UU Pornografi yang masih mengakui dan mengunggulkan moralitas individual sebagaimana tercermin dari kalimat, tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Konflik ini menghambat penerapan UU tersebut ke dalam kasus yang berkaitan dengan pornografi sekalipun bunyi Pasal 29 dan Pasal 32UUPornografitelahmemuatbaik tindak pidananya (straafbar) dan ancaman pidananya (straafmat). Ada pandangan praktisi hukum yang mengatakan bahwa bunyi penjelasan pasal tidak mengikat secara hukum karena yang penting adalah bunyi pasalnya, menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras melalui sumber media massa. Pendapat ini jelas keliru karena terbukti telah ada preseden pengajuan hak uji materiil ke Mahkamah Konstitusi RI mengenai bunyi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Terhadap uji materiil tersebut, Putusan MK RI Nomor:003/PUU/IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) yang memperluas arti melawan hukum termasuk melawan hukum materiil,

bertentangan dengan UUD 1945. Putusan MKRI tersebut membuktikan bahwa bunyi penjelasan pasal memiliki kekuatan mengikat sama seperti bunyi ketentuan pasalnya. Fungsi penjelasan pasal dalam setiap ketentuan UU adalah memberikan penafsiran hukum yang memenuhi asas lex scripta, lex stricta, dan lex certa(asas kepastian hukum) sehingga diharapkan tidak ada kepentingan yang dirugikan (negara dan perorangan) dari sisi keadilan. Menurut blog Kerja Keras bahwa Bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 semakin meyakinkan bahwa UU Pornografi masih membedakan antara moralitas individual dan moralitas masyarakat di depan hukum. Titik krusial UU Pornografi terletak pada masalah kebijakan legislasi pemerintah dan DPR RI yang belum jelas dan tegas saat ini di dalam menghadapi masalah dekadensi moral sebagai imbas pengaruh teknologi internet yang didominasi pihak asing saat ini.

Keseimbangan perlindungan atas moralitas individual dan moralitas masyarakat tidak berhasil dipertahankan di dalam UU Pornografi oleh karena itu judul yang tepat untuk UU ini seharusnya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Pornografi, termasuk ke dalamnya perbuatan untuk diri sendiri dan kepentingan diri sendiri, akan tetapi kemudian masuk ke ranah publik atau dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Menurut informasi yang diterima blog Kerja Keras bahwa Titel UU Pornografi yang dilengkapi dengan ketentuan pidana di dalamnya, dari sudut teknik perundang- undangan pidana, terdengar ganjil karena UU tersebut melarang tindak pidana di bidang pornografi, bukan tindak pidana pornografi; sedangkan pornografi itu sendiri merupakan perbuatan yang sekaligus melanggar kesusilaan dan melanggar hukum.

Berbeda halnya dengan titel UU No 35/2009 tentang Narkotika karena narkotika itu sendiri adalah bahan pembuatan obat-obatan, ada manfaatnya; sehingga ketentuan pidana di dalam UU tersebut ditujukan untuk mengkriminalisasi perbuatan penyalahgunaannya, bukan penggunaannya yang sesuai ketentuan UU Farmasi. Solusi hukum satu-satunya untuk mengatasi kelemahan mendasar dari UU Pornografi sebagaimana diuraikan di atas adalah pengajuan hak uji materiil bunyi penjelasan Pasal 4 ayat (1) dan bunyi penjelasan Pasal 6 UU Pornografi dengan alasan bertentangan dengan Pasal 28 J ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
READ MORE ~>> Hukum dan Moralitas